Pengukuran Intensitas Penerangan Cahaya
Intensitas penerangan atau intensitas cahaya di tempat kerja bertujuan untuk menberikan penerangan kepada benda-benda yang merupakan obyek kerja, peralatan atau mesin pada proses produksi dan juga lingkungan kerja. Dalam proses tersebut diperlukan intensitas cahaya penerangan yang optimal.
Selain untuk menerangi obyek kerja, penerangan juga diharapkan cukup memadai untuk menerangi keadaan sekelilingnya ( lingkungan kerja). Standar pengukuran intensitas cahaya ini meliputi prosedur, penentuan titik dan peralatan pengukuran intensitas cahaya penerangan yang digunakan.
Intensitas cahaya penerangan menjadi salah satu aspek yang sangat penting di tempat kerja, karena akan muncul berbagai masalah jika kualitas intensitas cahaya penerangan di tempat kerja tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja, telah menetapkan ketentuan penting intensitas penerangan menurut sifat pekerjaan.
Kualitas penerangan yang tidak memadai berefek buruk bagi fungsi penglihatan, juga untuk
lingkungan sekeliling tempat kerja, maupun aspek psikologis, yang dapat dirasakan sebagai kelelahan, rasa kurang nyaman, kurang kewaspadaan sampai kepada pengaruh yang terberat seperti kecelakaan kerja.
Standar yang telah disusun oleh Subpanitia Teknis Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Panitia Teknis 94S, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini dimaksudkan untuk menyeragamkan cara mengukur intensitas cahaya penerangan (lux) di tempat kerja yang selama ini pengukuran intensitas penerangan telah dilakukan oleh banyak pihak dan telah dikonsensuskan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 2003, yang dihadiri oleh wakil-wakil dari pemerintah, pengusaha, asosiasi profesi dan perguruan tinggi.
Pengukuran intensitas cahaya penerangan ini dilakukan dengan menggunakan alat Luxmeter yang dinyatakan dalam satuan LUX, Lux adalah satuan intensitas penerangan per meter persegi yang dijatuhi arus cahaya 1 lumen. Alat ini mengubah energi cahaya menjadi energi listrik, kemudian energi listrik dalam bentuk arus digunakan untuk menggerakkan jarum skala. Pada luxmeter digital, energi listrik diubah menjadi angka yang dapat dibaca pada layar monitor
Penentuan Titik Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
- Penerangan setempat : Obyek kerja berupa meja kerja maupun peralatan.
Bila objek yang diukur merupakan meja kerja, maka pengukuran dapat dilakukan di atas meja yang ada. - Penerangan umum : Titik potong garis horisontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi 1 satu meter dari lantai.
Jarak tersebut dibedakan lagi berdasarkan luas ruangan sebagai berikut :
- Luas ruangan kurang dari 10 meter persegi : titik potong garis horisontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 1(satu) meter.
- Luas ruangan antara 10 meter persegi sampai 100 meter persegi: titik potong garis horisontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 3(tiga) meter.
- Luas ruangan lebih dari 100 meter persegi : titik potong garis horisontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 6(enam) meter.
Persyaratan Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
- Pintu ruangan dalam keadaan sesuai dengan kondiisi tempat pekerjaan dilakukan.
- Lampu ruangan dalam keadaan dinyalakan sesuai dengan kondisi pekerjaan.
Cara Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
- Hidupkan luxmeter yang telah dikalibrasi dengan membuka penutup sensor.
- Bawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik pengukuran untuk
intensitas penerangan setempat atau umum. - Baca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat sehingga
didapat nilai angka yang stabil. - Catat hasil pengukuran pada lembar hasil pencatatan untuk intensitas penerangan
setempat seperti pada Lampiran C, dan untuk intensitas penerangan umum seperti pada
Lampiran D. - Matikan luxmeter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas penerangan.